Polri Jerat Lagi Gayus dengan Pasal Korupsi

Polri Jerat Lagi Gayus dengan Pasal Korupsi

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2010 23:37 WIB
Polri Jerat Lagi Gayus dengan Pasal Korupsi
Jakarta - Polri menjerat Gayus Tambunan dengan 3 pasal pidana. Sama seperti penyidikan sebelumnya pada November 2009 lalu, dia kembali dijerat pasal pidana korupsi.

"Dan terkait dengan tindak pidana korupsi. Itu yang didalami," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang, selain itu juga dengan pidana keterangan palsu.

"Karena dia sudah nyata-nyata telah memberikan keterangan bohong tentang asal usul uang, yang kemudian membuat keterangan seolah-olah itu milik orang lain," tutupnya.

Pada November 2009 lalu, Polri menjerat Gayus dengan 3 pasal yakni pencucian uang, penggelapan, dan korupsi. Tapi kemudian entah bagaimana di persidangan jaksa hanya menuntut dengan pidana penggelapan saja. (ndr/fiq)


Berita Terkait