"Dan terkait dengan tindak pidana korupsi. Itu yang didalami," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang, selain itu juga dengan pidana keterangan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada November 2009 lalu, Polri menjerat Gayus dengan 3 pasal yakni pencucian uang, penggelapan, dan korupsi. Tapi kemudian entah bagaimana di persidangan jaksa hanya menuntut dengan pidana penggelapan saja. (ndr/fiq)











































