"Dan terkait dengan tindak pidana korupsi. Itu yang didalami," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang, selain itu juga dengan pidana keterangan palsu.
"Karena dia sudah nyata-nyata telah memberikan keterangan bohong tentang asal usul uang, yang kemudian membuat keterangan seolah-olah itu milik orang lain," tutupnya.
Pada November 2009 lalu, Polri menjerat Gayus dengan 3 pasal yakni pencucian uang, penggelapan, dan korupsi. Tapi kemudian entah bagaimana di persidangan jaksa hanya menuntut dengan pidana penggelapan saja. (ndr/fiq)











































