"Betul, Pak Adner adalah kuasa hukum PT Sabar Ganda. Beliau pernah menggugat Pertanahan Jakarta Barat. Lalu kita intervensi," kata anggota biro hukum DKI, Made Suwarjaya, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (31/3/2010).
Made pernah berjumpa dengan Adner saat gugatan masih berlangsung di PTUN. Ia tidak bertemu lagi ketika perkara naik banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang dimaksud Made adalah gugatan PT Sabar Ganda melawan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat dengan nomor perkara 36/B/2010/PT.TUN.JKT.
Dalam kalender perkara banding, PT Sabar Ganda menjadi terbanding dalam kasus tersebut melawan pihak yang mengajukan banding atas keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Di tingkat pertama, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat kalah.
Ibrahim memimpin perkara tersebut bersama hakim anggota Arifin Marpaung dan Santer Sitorus. Perkara ini diterima berkasnya pada 18 Februari 2010 di PT TUN dengan panitera pengganti Rini.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini