"Polri jangan hanya menindak aparat polisi bawahan, tapi juga menindak petinggi-petinggi polisi yang terbukti salah. Jangan ditutup-tutupi," kata pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, saat dihubungi detikcom, Rabu (31/3/2010).
Patut dipertanyakan, apakah mungkin perwira di level menengah dengan pangkat Kompol berani melakukan rekayasa. Sesuai logika, diduga kuat masih ada di perwira di atasnya yang bermain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya perbaikan dan keseriusan Polri dengan berani membongkar kasus ini, tentunya akan menjadi bukti Polri sudah mereformasi diri.
"Selain itu secara simultan memperbaiki birokrasi dan sistem pengawasan penyidikan," tutupnya.
Saat ini Polri sudah menetapkan Kompol A sebagai tersangka dan dijerat pasal 12 UU 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi. Dia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Selain itu AKP M, bawahan Kompol A, kini juga masih menjalani pemeriksaan.
(ndr/nrl)











































