"Kita belum bisa sampaikan. Tapi tim terus bekerja. Karena ini terkait pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/3/2010).
Namun Johan memberikan beberapa petunjuk tentang perkara yang ditangani oleh Ibrahim bersama dengan Adner. Menurut dia, ada kasus perkara gugatan tanah antara Pemprov DKI melawan sebuah perusahaan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menambahkan, Pemprov DKI menjadi pihak yang kalah di tingkat pertama. Lalu mengajukan banding ke tingkat PT TUN.
Dari pernyataan Johan, ada perkara yang berdasarkan jadwal kalender di Pengadilan Tinggi TUN berhubungan dengan sertifikat tanah. Perkara yang dipimpin oleh Ibrahim adalah PT Sabar Ganda melawan Kepala Pertanahan Jakarta Barat dengan nomor perkara 36/B/2010/PT.TUN.JKT.
Dalam kalender perkara banding, PT Sabar Ganda menjadi terbanding dalam kasus tersebut melawan pihak yang mengajukan banding atas keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Ibrahim memimpin perkara tersebut bersama hakim anggota Arifin Marpaung dan Santer Sitorus. Perkara ini diterima berkasnya pada 18 Februari 2010 di PT TUN dengan panitera pengganti Rini.
(mad/gun)











































