"Dijerat dengan tindak pidana korupsi pasal 12 (UU Korupsi 20/2001) yaitu pejabat negara menerima janji yang bertentangan dengan tugas," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/3/2010) petang.
Polisi juga mempunyai bukti kuat Kompol A terlibat persekongkolan terkait jalannya penyidikan kasus Gayus. "Ikut sama-sama merekayasa," tambahnya.
Kompol A, juga mengajak AKP M, untuk ikut terlibat dalam rekayasa kasus Gayus. "(AKP M) melengkapi administrasinya, berarti dia ikutan," tutupnya. (ndr/nrl)











































