"Dijerat dengan tindak pidana korupsi pasal 12 (UU Korupsi 20/2001) yaitu pejabat negara menerima janji yang bertentangan dengan tugas," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/3/2010) petang.
Polisi juga mempunyai bukti kuat Kompol A terlibat persekongkolan terkait jalannya penyidikan kasus Gayus. "Ikut sama-sama merekayasa," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































