"Gayus itu bukan dibawa ke ruang Kapolri. Jadi di ruang rapat Deputi Operasi. Di sanalah dilakukan penanganan masalah ini," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
"Gayus di sini kan ada tim independen, dimana tim ini betul-betul memiliki hak independen untuk memeriksa siapa pun yang terkait dengan status ini," imbuh Ito.
Dibawanya Gayus ke Indonesia menurut Ito merupakan hasil koordinasi baik yang dilaksanakan oleh instansi terkait. "Kita juga dibantu sepenuhnya oleh Satgas Mafia Hukum, Pak Denny dan Pak Ota. Yang bersangkutan tentunya harus diyakinkan, dalam pemeriksaan di Indonesia akan diberlakukan secara profesional," papar Ito.
Ito menjelaskan, status Gayus dalam hal ini sebagai tersangka. Namun dia tidak menjelaskan Gayus menjadi tersangka dalam kasus apa. "Jadi kita kalau memeriksa orang harus mengumpulkan bukti dan petunjuk. Tidak semata-mata kita mengkait-kaitkan," imbuhnya.
Soal status istri Gayus, lanjut Ito, pihak kepolisian berjanji akan mengusut keterkaitannya dalam kasus markus pajak Rp 28 miliar ini. "Kalau soal istri dan keluarganya kita harus menunggu dulu apakah ada kaitan atau tidak," papar Ito.
(anw/fay)










































