Kejagung Nilai Ada Pidana Korupsi dalam Kasus Gayus

Markus Pajak Rp 28 M

Kejagung Nilai Ada Pidana Korupsi dalam Kasus Gayus

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2010 18:20 WIB
Kejagung Nilai Ada Pidana Korupsi dalam Kasus Gayus
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa memang ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus Gayus Tambunan. Indikasi tersebut ditemukan setelah Kejagung menerima pelaporan dari PPATK.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, dalam kasus Gayus ada 2 pelaporan dari PPATK pada bulan Maret dan Agustus 2009. Pelaporan tersebut diteruskan kepada Jampidum dan Jampidus.

"Lalu saya pelajari dokumennya, dan dari surat yang diperiksa ada tindak pidana korupsi," ujar Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, kata Hendarman, Jampidus memerintahkan bawahannya untuk mendekati Polri, tapi Polri menyatakan biar semua ditangani penyidik Polri, termasuk sangkaan korupsinya. Tapi seperti yang disampaikan di eksaminasi, lanjutnya, hanya penggelapan dan money laundring saja yang didakwakan.

Terhadap hal itu, Hendarman menyatakan, dirinya telah memerintahkan Jampidum dan Jampidsus untuk memonitor kasus Gayus yang tengah disidik Mabes Polri.

"Begitu Mabes mengeluarkan SPDP langsung merapat untuk diberi petunjuk," ujarnya.

Penilaian Jaksa Agung tersebut senada dengan hasil analisis Jampidsus Marwan Effendy. Setelah mempelajari pelaporan PPATK, Marwan berpendapat bahwa memang ada pidana korupsi dalam kasus Gayus.

"Oh iya, saya lihat itu jelas-jelas korupsi. Kenapa? Karena uang itu dari berbagai  perusahaan, bukan atas nama Andi Kosasih," tuturnya.

Menurut Marwan, ada indikasi pungutan liar atau mungkin orang berterima kasih atau penyuapan untuk diringankan pajaknya. "Mungkin dia bantu-bantu saja, belakangan ada ucapan terimakasih. Itu  gratifikasi, korupsi juga," terangnya.

Bahkan, Marwan menambahkan, untuk pidana penggelapan itu juga masuk korupsi. Karena ada uang dititipkan untuk disetorkan pada  negara, tetapi tidak disetorkan semua.

"Itu penggelapan korupsi pasal 8 (UU Tipikor). Tidak ada pidumnya kalau saya lihat," tandasnya.
(nvc/nrl)


Berita Terkait