Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, dalam kasus Gayus ada 2 pelaporan dari PPATK pada bulan Maret dan Agustus 2009. Pelaporan tersebut diteruskan kepada Jampidum dan Jampidus.
"Lalu saya pelajari dokumennya, dan dari surat yang diperiksa ada tindak pidana korupsi," ujar Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap hal itu, Hendarman menyatakan, dirinya telah memerintahkan Jampidum dan Jampidsus untuk memonitor kasus Gayus yang tengah disidik Mabes Polri.
"Begitu Mabes mengeluarkan SPDP langsung merapat untuk diberi petunjuk," ujarnya.
Penilaian Jaksa Agung tersebut senada dengan hasil analisis Jampidsus Marwan Effendy. Setelah mempelajari pelaporan PPATK, Marwan berpendapat bahwa memang ada pidana korupsi dalam kasus Gayus.
"Oh iya, saya lihat itu jelas-jelas korupsi. Kenapa? Karena uang itu dari berbagai perusahaan, bukan atas nama Andi Kosasih," tuturnya.
Menurut Marwan, ada indikasi pungutan liar atau mungkin orang berterima kasih atau penyuapan untuk diringankan pajaknya. "Mungkin dia bantu-bantu saja, belakangan ada ucapan terimakasih. Itu gratifikasi, korupsi juga," terangnya.
Bahkan, Marwan menambahkan, untuk pidana penggelapan itu juga masuk korupsi. Karena ada uang dititipkan untuk disetorkan pada negara, tetapi tidak disetorkan semua.
"Itu penggelapan korupsi pasal 8 (UU Tipikor). Tidak ada pidumnya kalau saya lihat," tandasnya.
(nvc/nrl)











































