"Kemungkinan itu bisa saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditanya apakah akan memeriksa 2 anggota majelis lain yang bertugas bersama Ibrahim.
Hal tersebut ia sampaikan pada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(31/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kalender perkara banding, PT Sabar Ganda menjadi terbanding dalam kasus tersebut melawan pihak yang mengajukan banding atas keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Di tingkat pertama, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat dinyatakan kalah.
Johan menambahkan, pemeriksaan saksi akan mulai dilakukan pekan depan. Ia juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Namanya juga pengembangan penyidikan," tutupnya.
(mad/gun)











































