KPK akan Periksa Rekan Ibrahim di PT TUN

Hakim & Advokat Ditangkap KPK

KPK akan Periksa Rekan Ibrahim di PT TUN

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2010 17:51 WIB
KPK akan Periksa Rekan Ibrahim di PT TUN
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh hakim PT TUN Ibrahim. Sebagai langkah awal ada beberapa orang saksi yang akan diperiksa. Salah satunya anggota majelis hakim yang bertugas bersama Ibrahim.

"Kemungkinan itu bisa saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditanya apakah akan memeriksa 2 anggota majelis lain yang bertugas bersama Ibrahim.

Hal tersebut ia sampaikan pada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(31/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua hakim lain yang ikut menangani perkara bersama Ibrahim adalah Arifin Marpaung dan Santer Sitorus. Ketiganya sedang menangani perkara PT Sabar Ganda melawan Kepala Pertanahan Jakarta Barat dengan nomor perkara 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

Dalam kalender perkara banding, PT Sabar Ganda menjadi terbanding dalam kasus tersebut melawan pihak yang mengajukan banding atas keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Di tingkat pertama, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat dinyatakan kalah.

Johan menambahkan, pemeriksaan saksi akan mulai dilakukan pekan depan. Ia juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Namanya juga pengembangan penyidikan," tutupnya.


(mad/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads