“Minggu depan akan kita panggil lagi untuk diperiksa,” kata Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Metro Jaya Ajun Kombes Fadhil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2010).
Fadhil mengatakan, polisi sudah memiliki bukti yang cukup atas penetapan tersangka terhadap Anand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti-bukti itu menurut Fadhil yakni keterangan saksi, saksi ahli dan surat petunjuk. Jika pada pemanggilan kedua Anand kembali mangkir, polisi tidak segan-segan untuk menjemput paksa.
“Kalau minggu depan nggak datang lagi, kita ada surat perintah membawa tersangka,” tegas Fadhil.
Sebelumnya, Anand Khrisna mangkir pada pemanggilan pertamanya sebagai tersangka pada Selasa (30/3/2010) kemarin.
(mei/gun)










































