"Ada sekitar 10 orang," kata Hendi, asisten Hari Pontoh, salah seorang kuasa hukum Ibrahim.
Hal tersebut ia sampaikan usai mendaftarkan kuasa dari Ibrahim pada para
pengacaranya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga enggan memberikan keterangan soal perkembangan terakhir kasus Ibrahim. "Saya nggak bisa komentar. Hanya ngasih surat kuasa saja," imbuhnya.
Ibrahim sebelumnya ditangkap KPK bersama pengacara Adner Sirait. Diduga telah terjadi suap senilai Rp 300 juta dari Adner untuk memenangkan perkara di PT TUN.
(mad/nrl)











































