"Tiba ke Indonesia Gayus akan dibawa ke Mabes Polri. hal-hal yang dilakukan status DPO (dicabut) dan sudah ditetapkan sebagai tersangaka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Edward Aritonang di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2010).
Edward menyatakan, polisi akan mendalami keterangan bohong mengenai rekening Rp 25 miliar yang selama ini disebut milik Andi Kosasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































