"Sudah direkayasa. Pengadilan ini formalitas saja," kata Zuhri usai mendengarkan replik JPU Totok Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Rabu (31/3/2010).
Zuhri dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Zuhri dituding membantu tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan Noordin M Top di Cilacap, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi replik jaksa, Zuhri mengatakan dirinya cukup tegang. Zuhri juga bercerita jika akhir-akhir ini ia tak pernah lupa berdoa dan salat tahajud untuk memperoleh vonis yang adil.
"Saya tidak tahu apa-apa, hanya disambung-sambungkan jaksa. Banyak berdoa dan tahajud saja," ujar Zuhri yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
(asp/gun)











































