HMI-MPO Bersyukur UU BHP Dibatalkan MK

HMI-MPO Bersyukur UU BHP Dibatalkan MK

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2010 15:44 WIB
HMI-MPO Bersyukur UU BHP Dibatalkan MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Akibatnya, UU yang telah berlaku sejak tahun 2002 pun akhirnya tidak berlaku lagi. Putusan MK ini pun disambut hangat aktivis mahasiswa.

"Atas nama PB HMI-MPO, kami mengucapkan selamat kepada dunia pendidikan, kita telah mendapatkan keadilan atas BHP," kata Ketua Umum PB HMI Chozin Amirullah dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (31/3/2010).

UU BHP menurut Chozin ditolak karena telah mempersulit hak wak warga negara dalam memperoleh pendidikan. UU BHP pun dirasa sangat pro-kapitalis dan bertentangan dengan hakikat pendidikan dalam memanusiakan manusia.

"Oleh karena itu dengan dicabutnya UU ini, maka kami berharap agar
pendidikan di Indonesia bisa lebih berkembang dan merata bagi seluruh warga," imbuhnya.

Dia menambahkan, pendidikan adalah pilar utama dalam pembangunan bangsa. Hanya dengan pendidikanlah kaum muda bangsa ini akan bisa berpikir maju dan memajukan bangsanya.

"Sekali lagi, selamat atas dicabutnya UU BHP, terima kasih kepada MK yang telah mendengarkan suara-suara kami, rakyat Indonesia," ucap Chozin puas.

(anw/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads