"Pembagian 40-60 antara koperasi dan Dirjen AHU. Diterima uang cash dalam bentuk uang transpor dan uang makan perbulan," kata Kasubdit Badan hukum Ditjen AHU Supranowo dalam sidang lanjutan terdakwa mantan dirjen AHU Zulkarnaen Yunus di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2010).
Supranowo mengaku menerima Rp 1,5 juta/bulan untuk tunjangan makan dan
transportasi. Jumlah itu akan berlipat atau berkurang, tergantung posisi dan jabatan seseorang di lingkungan AHU.
Menurut Supranowo, uang makan itu diperoleh dari kutipan biaya akses masuk ke Sistem administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sebesar Rp 1,35 juta/pengakses. Jumlah itu dibagi untuk PT SRD sebanyak 90 persen sebagai mitra swasta, sementara untuk departemen 10 persen. Dari jumlah 10 persen itu, 40 masuk koperasi Dirjen AHU, 60 persen ke rekening Dirjen AHU.
Dari beroperasi tahun 2002, kutipan Sisminbakum mencapai ratusan miliar rupiah. Sebab, jumlah pengakses tidak sedikit yakni para notaris yang medaftarkan badan hukum atau perubahan organisasi di badan hukum tersebut.
"Sisminbakum sebagai penerimaan negara bukan pajak tidak disetor, baru kepikir itu melanggar hukum (setelah kasus ini). Pada saat itu yakin tidak melanggar karena dibuka langsung menteri dan wapres," kelit Supranowo di depan majelis hakim.
(Ari/anw)











































