Komnas PA: Ini Pelanggaran HAM!

Anggota Kostrad Aniaya 4 Bocah

Komnas PA: Ini Pelanggaran HAM!

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2010 13:48 WIB
Jakarta - Kasus kekerasan terhadap 4 bocah laki-laki oleh sejumlah anggota Detasemen Peralatan Kostrad Divisi I Cilodong bukan kekerasan biasa. Tindakan para prajurit TNI AD tersebut sudah masuk kategori pelanggaran HAM.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (31/3/2010).

"Ini bukan kekerasan biasa, tapi pelanggaran HAM. Sebab kekerasan itu dilakukan oleh aparatur negara yang memiliki protap tentang pelanggaran HAM. Apalagi korbannya hanya anak-anak yang tidak mungkin melakukan perlawanan," ujar Arist.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arist juga menegaskan, kasus kekerasan para anggota Kostrad itu sebagai penyiksaan. Kasus tersebut, lanjut Arist, juga merupakan pidana umum yang harus ditangani oleh polisi.

"Penyiksaan itu pidana umum dan harus ditangani oleh Polri. Para pelaku bisa dibidik dengan pasal 81 UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun," tegas Arist.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota Kostrad Divisi I Cilodong melakukan penganiayaan terhadap 4 bocah laki-laki, Minggu 28 Maret dinihari. Keempat remaja itu, Topik (14), Ucok (10), Yusuf (14), dan Yana (14),Β  diduga lah mencuri sepeda salah satu anggota Kostrad. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti.

(djo/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads