Hal tersebut diungkapkan Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (31/3/2010).
"Ini bukan kekerasan biasa, tapi pelanggaran HAM. Sebab kekerasan itu dilakukan oleh aparatur negara yang memiliki protap tentang pelanggaran HAM. Apalagi korbannya hanya anak-anak yang tidak mungkin melakukan perlawanan," ujar Arist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyiksaan itu pidana umum dan harus ditangani oleh Polri. Para pelaku bisa dibidik dengan pasal 81 UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun," tegas Arist.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota Kostrad Divisi I Cilodong melakukan penganiayaan terhadap 4 bocah laki-laki, Minggu 28 Maret dinihari. Keempat remaja itu, Topik (14), Ucok (10), Yusuf (14), dan Yana (14),Β diduga lah mencuri sepeda salah satu anggota Kostrad. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti.
(djo/anw)











































