Kompol A Ditahan di Polda Metro, Haposan di Polres Jaksel

Markus Pajak Rp 25 M

Kompol A Ditahan di Polda Metro, Haposan di Polres Jaksel

- detikNews
Rabu, 31 Mar 2010 11:52 WIB
Jakarta - Polri telah menetapkan status tersangka kepada penyidik kasus Gayus Tambunan, Kompol A, dan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Keduanya ditahan di lokasi berbeda.

"Kompol A ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro dan pengacara Gayus di Polres Jaksel," ujar sumber detikcom yang enggan disebutkan namanya, Rabu (31/3/2010).

Keduanya diduga terlibat dalam dugaan rekayasa kasus Gayus, sehingga menyebabkan pegawai Pajak itu lolos dari jerat hukum. Mereka diduga ikut menikmati aliran uang Rp 28 miliar dari rekening Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ditahan mulai pagi ini," kata sumber itu.

Pengacara Haposan, Indra Sahnun Lubis, membantah tudingan yang dialamatkan pada kliennya. Indra menyebut penahanan itu karena intervensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

(ndr/nrl)


Berita Terkait