"Kompol A ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro dan pengacara Gayus di Polres Jaksel," ujar sumber detikcom yang enggan disebutkan namanya, Rabu (31/3/2010).
Keduanya diduga terlibat dalam dugaan rekayasa kasus Gayus, sehingga menyebabkan pegawai Pajak itu lolos dari jerat hukum. Mereka diduga ikut menikmati aliran uang Rp 28 miliar dari rekening Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Haposan, Indra Sahnun Lubis, membantah tudingan yang dialamatkan pada kliennya. Indra menyebut penahanan itu karena intervensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
(ndr/nrl)











































