"Dengan senang hati. Silakan Satgas Mafia Hukum datang ke Polda Kalteng untuk membuktikannya," kata Direskrim Polda Kalteng, Kombes Pol Klimen, kepada detikcom melalui telepon, Rabu (31/3/2010).
Klimen menegaskan, proses penetapan status tersangka dan penahanan telah sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan kepolisian terkait kasus korupsi. Klimen juga membantah, pihaknya telah melakukan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantah Langgar HAM
Klimen juga membantah dalam proses penyelidikan dugaan korupsi Jahrian melanggar HAM. Menurutnya, Polda Kalteng tidak pernah menghalang-halangi tersangka yang sedang sakit untuk mendapatkan pengobatan dokter.
"Dari Polda telah memeriksakan Jahrian ke RS Bhayangkara. Kemudian diperiksa kembali ke RSUD Palangkaraya. Tapi kok dirujuk ke RS MMC Jakarta yang diminta keluarga Jahrian? Kita kan Polri juga mempunyai RS di Jakarta," terang Klimen.
Saat ini, lanjut Klimen, tersangka Jahrian masih berada di RS Polri Kramat Jati. Hal ini mengingat statusnya sebagai tersangka Polda Kalteng sekaligus untuk memudahkan pengawasan.
"Kami sangat welcome apabila Komnas HAM dan Satgas Mafia Hukum datang ke Polda Kalteng untuk tahu lebih jelas duduk persoalannya," pungkas Klimen.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan eks landing site Pertamina di Kabupaten Barito Timur. Untuk kepentingan proyek tersebut, DPRD dan Pemkab Barito Timur menerbitkan Perda No 5 tahun 2006 tentang Investasi Infrastruktur Jalan dan landing site eks Pertamina.
Di Perda itu disebutkan, investor pembangunan adalah pihak swasta, yaitu PT Puspita Alam Kurnia, dengan pola bagi hasil dengan Pemkab Barito Putra, dengan jangka waktu 18 tahun. Atas dasar itu Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor 425 tahun 2008.
Namun dalam perjalanannya, Polda Kalteng menilai ada unsur korupsi dalam penarikan retribusi, karena Perda dan SK Bupati cacat hukum. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, Polda menetapkan H Jahrian dan Teja Kurnia (Dirut PT PAK) sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 12e jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pihak keluarga menilai janggal penahanan Jahrian. Mereka juga menganggap penolakan Polda Kalteng agar Jahrian dirujuk ke RS MMC Jakarta melanggar HAM. Terkait hal tersebut, mereka kemudian mengadu ke Komnas HAM.
(djo/djo)











































