Menurut Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi BEM UI, Hesty Apriani menilai UU tersebut bentuk kapitalisme terselubung sehingga pendidikan menjadi barang mahal dan tak terjangkau.
"Kami menolak UU BHP dan menuntut MK mengahulkan judicial review UU ini," ujar Hesty sebelum sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/3/2010).
Pernyataan ini menanggapi pembacaan putusan MK atas permohonan penghapusan UU ini di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurut mahasiswa UI ini, pendidikan adalah proses internalisasi budaya terhadap seseorang sehingga menjadi lebih beradab. Sayang, kenyatannya negara sulit sebagai penanggungjawab untuk memenuhi kewajiban itu.
"Persoalan mendasar seperti akses pendidikan, tingginya angka putus sekolah dan minimnya sarana sekolah," ujarnya.
(asp/anw)