"Kita tunggu 1-3 hari. Kalau tidak datang, Senin kita kasih teguran lisan," ujar Kepala Bagian Kepegawaian DPRD DKI Djatmiko di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2010). Milani yang akrab disapa Rani bekerja sebagai staf di lingkungan DPRD DKI Jakarta.
Menurut Djatmiko, dalam peraturan PNS, pelanggaran dibagi dalam disiplin ringan, sedang dan berat. Pelanggaran disiplin ringan tegurannya lisan dan tertulis, kalau disiplin sedang berupa penurunan gaji berkala dan jika pelanggaran disiplin berat berupa penurunan pangkat dan dipecat.
Waktu pemberian sanksi juga ada tahap-tahapnya. "Kalau 1-3 hari teguran lisan, 4-6 hari tulisan, 7 hari lebih bisa pernyataan keberatan. Jadi kita menunggu saja sampai hari ini dan dua hari ke depan," katanya.
Rani mengambil cuti dengan alasan sakit. Sedang ibunya menyebutkan, Rani sakit tipes. Namun rupanya Rani mendampingi suaminya ke Singapura.
(nik/nrl)











































