"Belum (tersangka) masih diperiksa," ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Ketut Untung Yoga di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/3/2010).
Untung mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Franky. Termasuk memastikan apa peranannya dalam kasus L/C fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Franky berhasil ditangkap polisi, Senin (29/3/2010) malam. Frangky langsung diamankan di suatu tempat di Jakarta.
Kasus dugaan L/C fiktif PT SPI ini sebelumnya dilaporkan staf khusus Presiden Andi Arief ke Polres Jakarta Pusat. Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini.
Selain Franky, Polri telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Mereka yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krishna Jagateesen. Krishna yang merupakan warga negara Singapura hingga saat ini masih buron.
Kasus L/C Fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.
Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun.
(ape/gah)










































