"Kami menelusurinya dari level jaksa peneliti sampai level mantan Direktur Pratut (Prapenuntutan)," ujar Ketua Tim Eksaminasi, Suroso, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2010).
Suroso yang merupakan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejagung ini mengatakan pemeriksaan dimulai sejak Senin (22/3) lalu. Total ada 9 jaksa yang diperiksa terkait penanganan kasus Gayus Tambunan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa-jaksa yang dimaksud Suroso yakni, jaksa peneliti Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sari, Ika Syafitri, jaksa penuntut umum dari Kejari Tangerang Nazran Azis, Kepala Kejari Tangerang Suyono, Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Azis, Aspidum Kejati Banten, dan mantan Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang.
Dikatakan Suroso, dari hasil eksaminasi dijumpai ketidakcermatan jaksa peneliti dalam penanganan perkara ini. Seperti uang sebesar Rp 24,6 miliar (2,810 juta dolar AS) dari Andi Kosasih tidak pernah disinggung-singgung oleh jaksa peneliti, yang disinggung hanya yang Rp 370 juta.
"Jaksa hanya percaya saja kepada berita acara yang disajikan penyidik," kata dia.
Lalu di tahap penuntutan, penerapan dakwaan juga tidak tepat, karena jaksa dalam penanganannya menerapkan dakwaan alternatif, yaitu pertama tindak pidana pencucian uang, atau kedua penggelapan. Menurut penilaian tim eksaminasi, dakwaan yang tepat itu adalah dakwaan kumulatif, yaitu money laundring dan penggelapan. Kemudian, ada pasal tindak pidana korupsi tapi tidak dikoordinasikan
"Itulah pokok-pokok temuan hasil yang telah kami sampaikan kepada Jaksa Agung," jelasnya.
(nvc/ndr)










































