"Jaksa Agung memerintahkan untuk menidaklanjuti dengan menyerahkan pemeriksaan ke aparat pengawasan fungsional, dalam hal ini Jamwas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2009).
Dikatakan Didiek, hasil eksaminasi tersebut telah diserahkan kepada Jamwas, Hamzah Taja pada hari ini juga. Dan selanjutnya Jamwas akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap para jaksa dan pejabat struktural Kejaksaan yang terlibat dalam proses penanganan perkara Gayus Tambunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penentuan siapa saja yang diperiksa itu nanti hasil pemeriksaan jajaran pengawasan. Itu pengawasan yang menentukan," jelasnya.
Didiek menambahkan, dalam proses pemeriksaan nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada konfirmasi dengan pihak-pihak luar.
"Misalnya, kalau ini perkara yang penanganannya dengan pihak polisi, mungkin nanti kalau diperlukan bisa minta konfirmasi ke polisi. Apakah benar, petunjuk P19 yang diberikan jaksa seperti ini?," tuturnya.
Sebelumnya, tim eksaminasi telah melakukan pemeriksaan terhadap para personel atas proses penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan hingga persidangan. Hasil eksaminasi menyatakan ada ketidakcermatan jaksa dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.
(nvc/ndr)











































