"Dia dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP yakni penipuan dan penggelapan," kata kuasa hukum Haposan, Indra Sahnun Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/3/2010).
Indra menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan atas kliennya. Sebabnya, tuduhan penyidik soal penggelapan dan penipuan tidak berdasar.
"Apa yang digelapkan apa yang ditipunya?" tanya Presiden Kongres Advokat Indonesia ini.
Indra menjelaskan, sebagai advokat, Haposan memiliki hak imunitas untuk menjalankan profesinya. Polri tidak bisa begitu saja menetapkan advokat sebagai tersangka.
"Dituduhkan seolah-olah Haposan merekayasa, Haposan yang seolah-olah mengkonsep ini semua," tambahnya.
Terkait dugaan Haposan adalah markus yang mengatur agar Andi Kosasih mengakui uang di rekening Gayus, Indra membantahnya. Menurut Indra, Haposan tidak tahu menahu soal keterangan Andi Kosasih yang mengaku uang di rekening Gayus.
"Sama sekali dia tidak tahu menahu soal konsep kontrak pembelian tanah. Andaikata dia yang membuat kontrak dia tidak bisa dipersalahkan. Apa yang dilakukan Haposan, Haposan tidak tahu terjadi kontrak tanah. Cairnya uang itu dicairkan oleh penyidik," tandasnya.
Pengacara Haposan lainnya, Apolos Djara Bonga, mengatakan sebagai advokat Gayus, Haposan hanya melakukan tugas-tugas pembelaan terhadap proses hukum yang dilalui. Kuasa hukum bisa melakukan pembelaan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
"Advokat bisa melakukan pembelaan litigasi maupun non litigasi," pungkasnya.
(ape/fay)











































