"Diberitahu, ditunda Kamis. Kami harap, bisa diputus bebas karena tidak terbukti," kata pengacara Aan, Edwin Partogi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (30/3/2010).
Aan duduk di kursi pesakitan karena dipaksa mengaku memiliki 1 butir ineks oleh polisi. Pemaksaan itu, menurut pengacara, melalui penyiksaan fisik, ditelanjangi dan pemukulan di lantai 8 gedung Artha Graha, SCBD Sudirman.
"Ini bukan perkara narkoba atau penyiksaan biasa. Ada kasus yang lebih besar yang ingin ditutupi oleh bos PT MTJ dengan meminjam tangan polisi," tandas Edwin.
Akibat penyiksaan tersebut, pelaku Kombes Jhoni Siahaan, Ipda John Wattimela dan Bripka Obet Tutuarima dipanggil Divisi Propam Mabes Polri dengan pasal pelanggaran kode etik. Sementara Aan yang merupakan staff keuangan di PT Maritim Timur Jaya (MTJ) terus menjalani sidang di PN Jaksel. (Ari/anw)










































