"Yang pasti kita prihatin dan kecewa. Baik Mahkamah Agung dan KY berkali-kali mengingatkan hindari hal yang tercela," kata anggota KY, Sukotjo Soeparto saat dihubungi detikcom, Selasa (30/3/2010).
Padahal remunerasi telah diberikan, tetapi tetap saja peristiwa tercela itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memberantas korupsi memang benar-benar sulit. Yang perlu terus diupayakan yakni bagaimana memperkecil ruang gerak mafia peradilan.
"Kita terpukul. Ini karena perilaku seseorang yang tidak pernah puas, juga karena ada godaan," tutupnya.
Hakim Ibrahim ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat bersama seorang pengacara berinisial AS. Dari tangan keduanya disita uang Rp 300 juta.
(ndr/fay)











































