"Saya prihatin dan sedih. Ini akan membuat tudingan publik terhadap advokat bukan sekedar isapan jempol. Membuat citra profesi pengacara menjadi negatif," kata praktisi hukum Todung Mulya Lubis kepada detikcom, Selasa (30/3/2010).
Todung mengatakan, memang tidak tahu persis kasus kedua pengacara tersebut. Namun, jika pengacara tersebut melakukan pekerjaan mereka sebagai profesional yang membela kepentingan hukum kliennya, tentu mereka harus mendapat imunitas.
"Tapi kalau pihak kepolisian bilang ada bukti tindakan melawan hukum, itu kasus lain lagi. Sebagai penegak hukum hukum, yang bersangkutan tidak boleh melalukan itu," jelasnya.
Menurut Todung, jika memang terbukti keduanya melakukan tindak pidana hukum, maka proses hukum harus terus dilanjutkan. Organisasi advokat pun tidak bisa membela jika anggotanya memang terbukti terlibat pelanggaran hukum.
"Profesi ini kan mottonya dikenal dengan menegakkan hukum dan keadilan. Kalau memang terbukti sampai pengadilan, organisasi advokat juga tidak bisa membela," ungkapnya.
(gus/fay)











































