"Ini kasus aneh tapi nyata! Kasus lain diproses, kasus ini tidak," kata Kajati Jateng, Salman Maryadi di kantornya, Jl. Pahlawan Semarang, Selasa (30/3/2010).
Salman menjelaskan, dakwaan kasus Suroso (mertua Syekh Puji) yang terkait dengan Syekh Puji, diproses dan divonis 3 tahun. Sementara kasus Syekh Puji hingga kini terkatung-katung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syekh Puji diadili karena dianggap melanggar UU Perlindungan Anak, yakni melakukan eksploitasi anak secara seksual dan ekonomi. Dakwaan jaksa ditolak oleh hakim PN Kabupaten Semarang dengan alasan kurang cermat dan kabur.
Syekh Puji yang sempat meramaikan media massa sepanjang 2008-2009 lalu menikahi Lutviana Ulfa yang saat itu berusia 11 tahun. Siswi SMP I Bergas ini diproyeksikan menjadi manajer di perusahaan Syekh Puji, PT Sinar Lendoh Terang. Namun rencana itu belum sempat terlaksana, karena kepolisian dan kejaksaan mengusut dan menemukan tindak pidana dalam pernikahan itu.
(try/djo)










































