"Hasil rapat pimpinan, pada yang bersangkutan, Ibrahim, kita perintahkan kepada Dirjen Militer dan TUN untuk membuat SK pemberhentian sementara. Kenapa sementara, karena ini masih proses," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (30/3/2010).
Nurhadi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPK terkait dengan kasus Ibrahim. "Dan yang akan berkoordinasi adalah Kepala Badan Pengawasan MA dan didampingi oleh Ketua PT TUN DKI Jakarta," papar Nurhadi.
Kasus apakah yang melilit Ibrahim? "Belum tahu, masih kita selidiki dan kita cari. Tapi menurut keterangan keluarga dari info yang kita terima, yang bersangkutan sebenarnya sedang sakit gagal ginjal dan seminggu harus cuci darah," jawab Nurhadi.
Nurhadi membantah maraknya makelar kasus terutama di tubuh MA. "Ya ini kan tindakan oknum, bukan tindakan institusi. Untuk pengawasan sendiri tidak ada perbedaan apakah ini TUN atau yang lainnya," imbuhnya.
Imbuh Nurhadi, Ketua PT TUN DKI mengatakan kepada dirinya kalau Ibrahim adalah sosok hakim yang pendiam. Semua kaget mendengar Ibrahim tertangkap tangan sedang menerima suap.
"Katanya orangnya pendiam, dan semua kaget saat dia terkena kasus ini. Menurut ketuanya, dia tidak pernah mendapatkan laporan yang mengarah kepada tindakan yang tidak baik," pungkasnya. (anw/fay)











































