ICW & MK Bertemu Bahas Kanker Demokrasi

Susno Jadi Tersangka

ICW & MK Bertemu Bahas Kanker Demokrasi

- detikNews
Selasa, 30 Mar 2010 15:57 WIB
ICW & MK Bertemu Bahas Kanker Demokrasi
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dalam penegakan hukum. Pasal ini dinilai sebagai kanker demokrasi.

"Bagi kami pasal ini adalah kanker demokrasi. Kami meminta MK untuk tidak akan pernah menggunakan pasal kanker demokrasi ini dalam penegakan hukum apa pun, pada pihak mana pun," ujar Koordinator ICW Febri Diansyah di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2010).

Menurut Febri, pasal itu menjadi semakin kontroversial apalagi dengan tindakan kepolisian yang menetapkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Hal ini karena Susno dianggap menghina dua jenderal polisi untuk kasus markus pajak.

Febri menambahkan, siapa pun bisa menjadi korban dalam pasal itu, termasuk jurnalis dan masyarakat. Bahkan akan menimbulkan rasa takut pada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

"Menurut kita pasal ini patut ditolak. Pasal ini dalam penggunaannya sering serampangan. Yang malah menjadi alat ampuh untuh menghambat pelaporan proses hukum apalagi menyangkut tindakan korupsi," jelas Febri.

Hakim MK Akil Mochtar menyampaikan, pihaknya akan membahas masalah itu dalam rapat paripurna hakim. Tapi dalam aturannya pengajuan uji materil terhadap pasal ini boleh dilakukan asal pemohonnya bukan orang yang sama.

(nik/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads