Wakil Ketua Komisi III DPR Fachri Hamzah yang menerima laporan Susno pun menyampaikan pandanga Komisi III. Komisi III, menurut Fachri, siap menindaklanjuti permohonan Susno.
"Kami memberi perlindungan politik dengan cara membuka seluas-luasnya pintu untuk reformasi hukum," papar Fachri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengacara Susno, Elvran Helmi, mengatakan Susno meminta perlindungan DPR karena berada di dalam persoalan menghadapi institusinya. Susno yang sedang membuka markus di dalam tubuh Polri malah dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Klien kami dihadapkan persoalan kompleks. Ditindaklanjutinya Susno Duadji menjadi tersangka terperiksa Propam Mabes Polri, sekaligus tersangka di Bareskrim," papar Evran.
Menurut Evran, Susno selalu memenuhi panggilan Propam Mabes Polri. Namun demikian Ervan menyayangkan Propam tidak menggunakan dasar hukum yang kuat untuk memeriksa Susno. Susno pun merasa keberatan.
"Sebagai Bhayangkara sejati, Beliau menghadiri panggilan Propam. Saat beliau menanyakan apa dasar hukum pelanggaran kode etiknya, ternyata belum diundangkan," jelas Evran.
Susno juga berharap laporan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bisa ditindaklanjuti. Susno sudah mendapat kabar seorang penyidik Gayus yang telah menjadi tersangka.
"Beliau harap tidak berhenti di penyidik, karena kami tahu ada atasan-atasannya," papar Evran.
(van/fay)











































