PT TUN Prihatin Penangkapan Hakim Ibrahim

PT TUN Prihatin Penangkapan Hakim Ibrahim

- detikNews
Selasa, 30 Mar 2010 15:34 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Suhardoto, mengakui hakim Ibrahim bertugas di instansinya. Para koleganya prihatin dengan tertangkapnya Ibrahim oleh KPK saat menerima suap pengacara.

"Memang inisial IB itu ada salah satu hakim anggota di sini," kata Suhardoto kepada detikcom di kantornya, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2010).

Namun demikian, kata Suhardoto, pihaknya masih akan mengecek kebenaran informasi tersebut. "Kita belum mengetahui karena kejadiannya di luar kantor," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas semua hakim di sini prihatin. Sedangkan kita tidak tahu perkara apa dugaan suap itu," kata Suhardoto.

Hakim Ibrahim dan pengacara AS ditangkap KPK di pinggir sungai, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. KPK menemukan bungkusan plastik berisi uang Rp 300 juta, ponsel yang sedang diperiksa dan mobil. Baik Ibrahim maupun AS, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (lrn/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads