Hak Menyatakan Pendapat Akan Picu Konflik Horizontal

Hak Menyatakan Pendapat Akan Picu Konflik Horizontal

- detikNews
Selasa, 30 Mar 2010 15:04 WIB
Jakarta - Wacana anggota DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat terkait rekomendasi Hak Angket Bank Century hanya akan memicu konflik horizontal di antara yang pro dan kontra tentang penggunaan hak itu. Seharusnya politisi DPR bersabar menunggu hasil proses hukum atas kasus itu.

"Mestinya para politisi di DPR menunggu terlebih dahulu hasil keputusan Angket Century dari penegak hukum yang saat kasusnya sedang ditangani oleh KPK," kata pengamat hukum dan politik HIJ'D Institute, Ichie Siregar, kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2010).

Menurut Ichie, DPR juga harus menunggu tim pengawas yang akan dibentuknya. Jadi, para politisi di DPR tidak perlu menggulirkan wacana Hak Menyatakan Pendapat tersebut. Alasannya, bagaimanapun perlu dikhawatirkan bahwa Hak Menyatakan Pendapat itu akan menimbulkan drama politik baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, Hak Menyatakan Pendapat ini juga akan memicu konflik horizontal di antara para pendukung yang setuju dengan hak menyatakan pendapat maupun yang tidak setuju," ujarnya.

Karenanya, lanjut Ichie, belum saatnya dan masih terlalu dini anggota Dewan mengeluarkan wacana untuk Hak Menyatakan Pendapat. DPR harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan terlebih dahulu. Anggota DPR juga harus lebih fokus bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya untuk kepentingan rakyat (konstituennya) agar lebih sejahtera.

"Yang yang terpenting adalah, lembaga DPR harus memperbaiki citranya yang sedang terpuruk akibat keterlibatan anggota-anggota DPR pada masa periode yang lalu. Salah satu contohnya adalah sebanyak 39 orang anggota DPR periode 1999-2004 yang terindikasi menerima suap yang diduga dilakukan oleh Miranda Goeltom," tegasnya.

Ichie menyatakan, anggota DPR yang diduga menerima suap tersebut saat ini beberapa di antaranya terpilih kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2009-2014. Serta ada juga beberapa anggota DPR periode 2004-2009 yang telah dipidana dalam kasus serupa.

Diharapkan, anggota DPR tidak memanfaatkan hak-hak konstitusional hanya semata-mata menjadi panggung politik untuk kepentingan kekuasaan dan tawar-menawar para politisi.

"Jadikan hak-hak konstitusional DPR tersebut untuk kepentingan rakyat Indonesia," pungkasnya.


(zal/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads