"Mestinya para politisi di DPR menunggu terlebih dahulu hasil keputusan Angket Century dari penegak hukum yang saat kasusnya sedang ditangani oleh KPK," kata pengamat hukum dan politik HIJ'D Institute, Ichie Siregar, kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2010).
Menurut Ichie, DPR juga harus menunggu tim pengawas yang akan dibentuknya. Jadi, para politisi di DPR tidak perlu menggulirkan wacana Hak Menyatakan Pendapat tersebut. Alasannya, bagaimanapun perlu dikhawatirkan bahwa Hak Menyatakan Pendapat itu akan menimbulkan drama politik baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, lanjut Ichie, belum saatnya dan masih terlalu dini anggota Dewan mengeluarkan wacana untuk Hak Menyatakan Pendapat. DPR harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan terlebih dahulu. Anggota DPR juga harus lebih fokus bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya untuk kepentingan rakyat (konstituennya) agar lebih sejahtera.
"Yang yang terpenting adalah, lembaga DPR harus memperbaiki citranya yang sedang terpuruk akibat keterlibatan anggota-anggota DPR pada masa periode yang lalu. Salah satu contohnya adalah sebanyak 39 orang anggota DPR periode 1999-2004 yang terindikasi menerima suap yang diduga dilakukan oleh Miranda Goeltom," tegasnya.
Ichie menyatakan, anggota DPR yang diduga menerima suap tersebut saat ini beberapa di antaranya terpilih kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2009-2014. Serta ada juga beberapa anggota DPR periode 2004-2009 yang telah dipidana dalam kasus serupa.
Diharapkan, anggota DPR tidak memanfaatkan hak-hak konstitusional hanya semata-mata menjadi panggung politik untuk kepentingan kekuasaan dan tawar-menawar para politisi.
"Jadikan hak-hak konstitusional DPR tersebut untuk kepentingan rakyat Indonesia," pungkasnya.
(zal/lrn)











































