Kalau Terbukti Bersalah, Gayus Harus Dipecat

Markus Pajak Rp 25 Miliar

Kalau Terbukti Bersalah, Gayus Harus Dipecat

- detikNews
Selasa, 30 Mar 2010 13:46 WIB
Kalau Terbukti Bersalah, Gayus Harus Dipecat
Bogor - Kasus yang dialami Gayus Tambunan, PNS golongan IIIA di Ditjen Pajak menoreng nama baik institusi tempat dia bekerja. Jika terbukti bersalah, Gayus layak dipecat.

"Kalau memang terbukti terlibat pidana korupsi ya harus dipecat dan
ada proses hukum pidana," kata Deputi Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto usai membuka acara Rakor Kemenpan di Hotel Seruni, Jakarta, Selasa (30/3/2010).

Tasdik menjelaskan, saat ini amsih banyak kelemahan pengawasan internal para paratur negara. Sehingga perlu adanya perbaikan sistem yang menyeluruh.

"Masih adanya kelemahan dan pengawasan internal aparatur negara, dan perlu dilakukan segera perbaikan sistem pengendalian internal," ujarnya.

Dia menjelaskan, reformasi birokrasi di lembaga-lembaga keuangan, terutama kementrian keuangan adalah bagian utama dalam percepatan pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.

"Kementrian Keuangan sebenarnya adalah pilot project dalam membantu percepatan pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di aparatur negara. Karena Kemenkeu adalah bagian pengelolaan keuangan," kata kinanto.

Lebih lanjut Tasdik menegaskan, "siapa pun itu, yang menjadi aparatur negara, atau bagi gayus-gayus yang lain, kalau memang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran itu harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.

(anw/anw)


Berita Terkait