"Tim juga sudah memeriksa Saudara HH sebagai kuasa hukum Saudara Gayus Tambunan. Dia diperiksa dan ditahan tidak dalam status sebagai pengacara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2010).
Edward mengatakan, HH mendampingi Gayus pada 8 Juni 2009 dan berakhir sampai 1 September 2009.
"Saya tegaskan bahwa di luar waktu yang disebutkan tadi ditemukan petunjuk bahkan alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan ditemukan di luar waktu itu," ujar dia.
Namun demikian, Edward enggan membeberkan perbuatan yang telah dilakukan HH tersebut. "Seperti apa perbuatannya nanti akan kita sampaikan," kata Edward. (aan/asy)











































