melalaikan tugas dan kewajibannya.
"Kemarin, kita telah menetapkan tersangka salah satu penyidik Kompol A. Dia diduga melanggar kewajibannya sebagai penyidik dan tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan. Kualifikasi perbuatan beliau melalaikan tugas dan kewajibannya," kata Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2010).
Dikatakan dia, Kompol A pernah bertugas di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, saat Komjen Pol Susno Duajdi menjadi Kabareskrim, Kompol A dipindah menjadi penyidik di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Dan telah ditahan," ujar Edward.
Apa dia menerima dana juga? "Belum, kita belum sampai ke sana. Pemeriksaan masih terus dilanjutkan," kata Edward.
(aan/ndr)











































