17 Orang Divonis Mati Atas Pembunuhan 1 Pria di Uni Emirat Arab

17 Orang Divonis Mati Atas Pembunuhan 1 Pria di Uni Emirat Arab

- detikNews
Selasa, 30 Mar 2010 13:21 WIB
Dubai - Sebanyak 17 orang divonis mati oleh pengadilan di Uni Emirat Arab atau United Arab Emirates (UAE) atas pembunuhan seorang warga Pakistan. Putusan ini diyakini sebagai vonis mati terbanyak yang diputuskan dalam satu kasus tunggal di UAE.

Tingkat kejahatan di UAE terbilang rendah dan eksekusi mati merupakan hal yang langka.

Pengadilan syariah di Sharjah, salah satu dari 7 emirat yang membentuk UAE, menjatuhkan vonis mati pada 17 pria India atas penikaman seorang pria Pakistan. Demikian diberitakan surat kabar lokal Khaleej Times dan dilansir kantor berita Reuters, Selasa (30/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil tes DNA menunjukkan keterlibatan 17 orang tersebut dalam pembunuhan itu. Para pria tersebut berusia 17-30 tahun. Pembunuhan itu terjadi menyusul keributan yang melibatkan perdagangan alkohol yang dinyatakan ilegal di negeri itu.

Seorang pejabat Kementerian Kehakiman mengatakan, putusan itu bisa digugat banding.

"Vonis awal itu harus dimasukkan ke Pengadilan Banding untuk dipertahankan atau dibatalkan, dan oleh karenanya itu bisa digugat banding," kata pejabat yang tidak disebutkan namanya itu kepada kantor berita pemerintah UAE, Wam.

Sharjah merupakan satu-satunya emirat di UAE yang melarang komsumsi, kepemilikan dan perdagangan alkohol.

(ita/gah)


Berita Terkait