"Mulai nonaktif hari ini," kata Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/3/2010).
Tjiptardjo melanjutkan, selain Bambang Heru (eselon II), pihaknya juga menonaktifkan Kepala Sub Direktorat (eselon III) dan Kepala Seksi (eselon IV).
"Direktur satu orang, Kasubditnya empat orang, Kepala Seksinya sekitar empat sampai lima orang," papar Tjiptardjo.
Dia menjelaskan, penonaktifan akan berlangsung paling lama dua minggu. Penonaktifan dilakukan untuk melancarkan pemeriksaan terhadap para rekan Gayus tersebut.
Tjiptardjo menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap. Jika dari hasil pemeriksaan para pejabat itu terbukti terkait dengan aksi Gayus, mereka tidak terhindar dari pemecatan. "Nanti kita bersihkan nama-nama yang tersangkut," kata dia.
Untuk pengganti jabatan yang ditinggilkan sementara itu, lanjut Tjiptardjo, Ditjen menunjuk orang-orang dari direktorat lain sebagai pejabat sementara. Mereka ditunjuk dari Direktorat yang pekerjaannya relatif longgar.
"Yang penting Direktorat Keberatan tidak lowong," kata dia.
(lrn/gah)











































