"Sudah tepat kalau Komisi III memberi perlindungan terhadap Susno terhadap hal ini. Ini akan membersihkan institusi kepolisian," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, di MPR, Jakarta, Selasa (30/3/2010).
Menurut Lukman, Komisi III DPR memiliki kewajiban melindungi secara hukum saksi demi mengungkap mafia hukum. Namun Lukman, berharap agar langkah Komisi III DPR tidak dipandang sebagai adu domba Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (29/3) Komisi III DPR menyatakan siap merespons surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan Susno. Susno meminta perlindungan hukum Komisi III DPR karena pemeriksaan Propam Polri yang dinilai tidak berdasar.
(van/fay)











































