"Jangan yang dikorbankan penyidik. Yang tanda tangan dan mengendalikan penyidikan kasus itu sampai ke level direktur, yang mencairkan duit (juga) direktur," kata pengacara Susno, Zul Armain saat dihubungi detikcom, Selasa (30/3/2010).
Melalui pengacaranya, Susno menyayangkan kalau kasus sebesar itu hanya sampai ke penyidik. "Perlu dipelajari sampai lebih dalam, kasihan yang dikorbankan penyidik," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Mabes Polri telah menetapkan tersangka seorang penyidik dan pengacara berinisial H terkait kasus makelar kasus ini. Keduanya pun sudah ditahan di Mabes Polri.
(ndr/fay)










































