"Kita mengharapkan pengembangan penyidikan ada tersangka lain Maya Safira," kata pengacara Tara, Agung Mattauch kepada detikcom, Selasa (30/3/2010). Tara merupakan korban pelecehan seksual Anand.
Menurut Agung, Maya diduga telah membantu kejahatan yang dilakukan Anand. Maya merupakan orang yang membawa korban ke lantai 3 dan memberikan doktrin lewat buku.
"Lewat buku itu, seorang itu harus total menyerahkan fisik dan jiwanya ke sang guru," imbuhnya.
Agung mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan bukti-bukti yang lengkap kepada polisi mengenai keterkaitan Maya dalam kasus pelecehan Anand.
"Mungkin Rabu ini dia diperiksa. Tapi kalau kita belum ada panggilan lagi. Tapi kita siap kalau dibutuhkan," ungkapnya.
Agung menjelaskan Maya bisa dikenakan pasal 56 tentang membantu kejahatan seseorang. Ancamannya, Maya bisa dihukum 4,5 tahun penjara.
Andai tidak ada Maya, lanjut Agung, mungkin Anand juga tidak terjerumus sedalam ini. Maya juga korban awalnya, tapi dilanjutkan dengan hubungan suka sama suka," tukasnya.
(gus/asy)











































