Lalu bagaimanakah sebenarnya oknum pegawai pajak 'menilep' uang rakyat itu? Berikut ini adalah informasi yang diberikan oleh Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq bagaimana akhirnya uang pajak mengalir ke orang-orang yang tidak berhak.
Pada awalnya nilai pajak dimark-up 200 persen dari perhitungan wajib pajak. Solusi yg ditawarkan pejabat atau petugas adalah negosiasi agar wajib pajak hanya bayar setengahnya (misalnya Rp 1 miliar dari 2 miliar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang tidak mau mengikuti cara semacam ini, wajib pajak bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak. Tetapi wajib pajak harus menjalani persidangan dengan hakim yang umumnya pensiunan pejabat pajak.
"90 Persen kasusnya kalah, dan diputuskan harus bayar senilai awal 200 persen (Rp 2 miliar)," kata Mahfudz kepada detikcom, Selasa (30/3/2010), yang mengaku mendapatkan informasi ini dari seorang pengusaha yang mewakili asosiasinya.
Sementara ada data dari Ditjen Pajak menunjukkan hal yang sebaliknya. Pada 2008, ada 6.430 kasus banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Yang mencengangkan, Ditjen Pajak selalu kalah pada tingkat banding itu.
(gah/fay)











































