"Kami sangat terkejut mendengar rencana ini nbegenuka lagi. Padahal, MA telah memutuskan hal ini tidak boleh sejak 2005," kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (30/3/2010).
Rencana privatisai itu telah teruang dalam Perda No 13, 14, dan 15 tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum ketiga rumah sakit tersebut menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perda ini lantas mendapat tentangan dari berbagai pihak dan diajukanlah judicial review ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu, MA menilai privatisasi berarti merubah sifat layanan publik menjadi bisnis yang pada akhirnya merugikan masyarakat miskin dan menghalangi akses masyarakat miskin atas hak kesehatan.
"Dan jelas sekali dalam putusan MA tersebut, Perda ini batal serta RSUD tidak boleh berorientasi bisnis," tegas Nurkholis.
(asp/irw)