Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Misbakhun

Kasus L/C Fiktif

Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Misbakhun

- detikNews
Senin, 29 Mar 2010 21:34 WIB
Jakarta - Polisi menangkap Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo. Dia ditangkap terkait dugaan kasus L/C fiktif Bank Century yang tengah diselidiki Polri.

"Benar sudah ditangkap," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Senin (29/3/2010) malam.

Sayangnya Ito belum mau membeberkan kronologi penangkapan itu. Hanya saja direktur perusahaan milik politisi PKS Misbakhun yang juga inisiator hak angket Century itu diamankan pada malam ini dari suatu tempat di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan L/C fiktif PT Selalang Prima ini sebelumnya dilaporkan sraf khusus Presiden Andi Arief ke Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini.

PT SPI diketahui memperoleh L/C senilai US$ 22,5 juta dari Bank Century. Diduga barang yang dimaksudkan untuk dibeli melalui kucuran L/C ini tidak pernah ada. Pihak Bea dan Cukai mengaku tidak pernah mendapat data impor kondensat atas nama PT SPI.

Selain Franky, Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dari pihak Bank Century. Mereka yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krishna Jagateesen.

(ndr/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads