"Benar sudah ditangkap," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Senin (29/3/2010) malam.
Sayangnya Ito belum mau membeberkan kronologi penangkapan itu. Hanya saja direktur perusahaan milik politisi PKS Misbakhun yang juga inisiator hak angket Century itu diamankan pada malam ini dari suatu tempat di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT SPI diketahui memperoleh L/C senilai US$ 22,5 juta dari Bank Century. Diduga barang yang dimaksudkan untuk dibeli melalui kucuran L/C ini tidak pernah ada. Pihak Bea dan Cukai mengaku tidak pernah mendapat data impor kondensat atas nama PT SPI.
Selain Franky, Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dari pihak Bank Century. Mereka yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krishna Jagateesen.
(ndr/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini