"Iya," kata Hamka ketika ditanya hakim apakah Paskah Suzetta mengetahui asal muasal cek yang dibagikan.
Hamka menyampaikan itu di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (29/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tahu dia di Hotel Mulia. Lalu saya datangi ke sana," kata Hamka.
Setiba di Hotel Mulia dan bertemu Paskah, Hamka lalu melaporkan soal cek tersebut sekaligus memberikan 'jatah' kepada Paskah sebanyak Rp 600 juta. "Ini kang sudah ada namanya," papar Hamka mengulang kejadian saat itu.
FPG kebagian jatah cek senilai Rp 7,3 M terkait kemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI. Cek tersebut dibagi-bagikan kepada 14 anggota FPG di Komisi IX.
(Rez/irw)











































