"Iya, diperiksa semua. Kasubdit, direktur, pokoknya semua yang terkait dengan pekerjaan Gayus," kata Dirjen Pajak Tjiptardjo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/3/2010).
Tjiptardjo mengatakan, pemeriksaan berjalan siang dan malam. Jika terbukti terlibat dan bersalah, bukan tidak mungkin Kasubdit dan Direkturnya juga akan dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus bertugas di bagian banding. Di bagian ini memang mencurigakan karena hampir semua kasus yang banding, Ditjen Pajak selalu kalah.
Dari data Ditjen Pajak, pada 2008 jumlah banding dan gugatan di Pengadilan Pajak mencapai 6.430 kasus. Jumlah ini naik dari tahun 2007 yang hanya 4.836 kasus. Yang mencengangkan, pada tingkat banding, Ditjen Pajak selalu kalah.
Gayus diperiksa secara internal terkait dana Rp 25 miliar di rekeningnya. Gayus diputus bebas hakim PN Tangerang pada 12 Maret 2010. Gayus saat ini menjadi tersangka kasus kepemilikan uang Rp 24,6 miliar dari Rp 26 miliar.
(ken/fay)











































