"Tersangka tertangkap basah saat menurunkan DVD tersebut di Glodok," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Sutisna, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jaksel, Senin (29/3/2010).
Β
Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial OES alias A dan JA alias A. Kedua tersangka adalah penyuplai dan pengantar. Keduanya ditangkap di parkiran Taman Glodok Plaza, Taman Sari, Glodok, Jakarta Barat, Senin pagi.
Dalam operasi itu, polisi menyita 75 ribu keping DVD porno berbagai judul dan satu mobil boks bernomor polisi B 9825 VJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka telah melakukan kegiatannya sejak Juni 2009 hingga sekarang," kata Sandy.
Ribuan film biru itu, rencananya akan dipasarkan di penampungan Glodok, Jakarta Barat. Adapun modus pengiriman barang yang dilakukan tersangka adalah dengan menempelkan VCD film kartun di atas dan di bawah tumpukan DVD porno.
"Padahal di tengah-tengahnya DVD porno semua," jelasnya.
Menurut Sandy, penyuplai tidak mengambil langsung kepingan DVD itu dari bandar besar. Transaksi antara penyuplai dengan bandar dilakukan di tempat yang disepakati oleh keduanya.
"Mereka sistemnya beli putus. Dan barangnya juga didrop di depan pom bensin Tangerang, lalu tukar mobil," urainya.
Β
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pasal 29 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan pasal 40 huruf c juncto 33 Undang-Undang No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
(mei/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini