SPLP hanya dapat digunakan satu kali, yakni untuk kembali ke Indonesia.
"Paspor Gayus tak bisa digunakan ke luar negeri. Karena imigrasi Indonesia dengan Singapura, paspornya diblokir. Kita keluarkan SPLP untuk pulang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Patrialis Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus disinyalir kabur ke Singapura pada 24 Maret lalu. Dua hari kemudian, Polri baru meminta Imigrasi mencegahnya.
(Ari/lrn)










































