Paspor Gayus Diblokir, Imigrasi Terbitkan SPLP

Markus Pajak Rp 25 M

Paspor Gayus Diblokir, Imigrasi Terbitkan SPLP

- detikNews
Senin, 29 Mar 2010 16:36 WIB
Jakarta - Paspor tersangka kasus kepemilikan rekening mencurigakan Rp 24,6 miliar, Gayus Tambunan, diblokir pihak imigrasi. Sebagai pengganti, PNS Ditjen Pajak itu diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

SPLP hanya dapat digunakan satu kali, yakni untuk kembali ke Indonesia.

"Paspor Gayus tak bisa digunakan ke luar negeri. Karena imigrasi Indonesia dengan Singapura, paspornya diblokir. Kita keluarkan SPLP untuk pulang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Patrialis Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikatakan Patrialis usai bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2010).

Gayus disinyalir kabur ke Singapura pada 24 Maret lalu. Dua hari kemudian, Polri baru meminta Imigrasi mencegahnya.

(Ari/lrn)


Berita Terkait