Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Hafiuddin, dalam jumpa pers di LP Kelas I Makassar, Senin (29/3/2010).
"Meski istrinya terlibat, Fadli belum tentu ikut terlibat. Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaan," tutur Hafiuddin yang didampingi Kalapas Makassar, Endang Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terbukti bersalah kita pecat. Tapi kita harus menunggu hasil pemeriksaan internal maupun yang dilakukan polisi," ungkap Hafiuddin.
Sekadar diketahui, Uni ditangkap polisi karena terlibat dalam penjualan narkoba, Rabu 24 Maret malam di depan LP Kelas I Kota Makassar. Ketika itu Uni menjual narkoba bersama Hasbullah, yang juga pegawai Kanwilkumham Sulsel, kepada polisi yang menyamar.
Namun saat akan ditangkap, Uni dan Hasbullah berhasil meloloskan diri dan sembunyi ke dalam lapas. Keduanya baru bisa diciduk sekitar 3 jam kemudian. Uni dan Hasbullah diduga sering menjual narkoba kepada para napi yang ditahan di LP tersebut.
(mna/djo)










































