"Akan kita jadikan tersangka kalau ikut menerima (aliran dana) juga," kata Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif saat dicegat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (29/3/2010).
Dikdik menjelaskan, saat ini tim penyidik terus melakukan penyelidikan aliran dana Gayus yang dicairkan. Meliana pun menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Milana diduga menerima aliran dana korupsi Gayus. Kiriman ke rekening Milana dilakukan dalam beberapa kali transfer. Yang pertama, transfer dilakukan Gayus langsung dari rekening Panin Bank sebanyak Rp 900 juta pada 9-12 Desember 2009.
Milana kemudian juga menerima uang transfer dari rekening Bank Mandiri milik Gayus. Rekening di Bank Mandiri atas nama Gayus ini, sebelumnya menerima transfer Rp 10 miliar, dari rekening utama di Panin Bank.
Transfer dari Bank Mandiri ini diterima Meliana secara bertahap dalam beberapa kali transfer.
Transfer pertama: 4 Desember 2009 sebesar Rp 470 juta
Transfer kedua: 8 Desember 2009 sebesar Rp 450 juta
Transfer ketiga: 9 Desember 2009 sebesar Rp 400 juta
Transfer keempat: 22 Desember 2009 sebesar Rp 1 miliar
Transfer kelima:Β 11 Januari 2010 sebesar 450 juta.
Total uang yang mengalir ke rekening Meliana sebesar Rp 3,6 miliar. Hingga saat ini, menurut sumber detikcom, rekening Milana belum diblokir oleh polisi. (ape/anw)











































