"Kita telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke komisi III terkait diberlakukannya peraturan Kapolri yang belum diundang-undangkan," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (29/3/2010).
Henry menilai, pihaknya akan tetap menolak diperiksa apabila Propam mendasarkan pada peraturan yang belum disahkan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Kapolri (Perkap) no 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Perkap no 8 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan surat permohonan dikirimkan? "Mereka kan masa reses tapi sudah kita masukan," ujar Henry.
Sebelumnya, setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
(ape/ndr)











































